SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial berinisial YP (21). Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya.
"Beum lama ini korban mengendarai sepeda motor menuju Jalan Denai untuk membeli pulsa. Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah warga dengan posisi stang terkunci," katanya Jumat (16/9/2022).
Korban berjalan kaki menuju konter HP untuk membeli pulsa. Sekira lima menit kemudian, korban kembali menuju ke sepeda motornya.
Korban terkejut sepeda motornya telah raib. Dirinya mencoba mencari di sekitar lokasi namun tidak tidak ditemukan.
Baca Juga:Ombudsman: Peretas Merajalela, SDM IT Yang Pintar Tidak Bekerja Untuk Pemerintah
"Korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Medan Area," ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dari pelaku disita satu tas pinggang, satu mata kunci T dan satu kunci busi," katanya.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun.
Baca Juga:Menjamu Laskar Wong Kito, Pelatih I Putu Gede: Tak Perlu Melihat Nama Besar Sriwijaya FC