Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Minta Maaf Kepada Publik, Singgung Soal Ini

Kamaruddin mengaku sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

Suhardiman
Minggu, 18 September 2022 | 13:39 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Minta Maaf Kepada Publik, Singgung Soal Ini
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menemui awak media. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J minta maaf kepada publik. Pasalnya, kasus pembunuhan kliennya belum bisa tuntas meski telah berusaha maksimal.

"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini, tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," kata Kamarudin diberitakan SuaraJateng.id--melansir dari video tiktok @tobellyboy, Minggu (18/9/2022).

Kamaruddin mengaku sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Ayah Brigadir J, Samuel juga telah lelah untuk menuntaskan kasus ini.

"Saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel, sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," katanya.

"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya," sambungnya.

Dirinya mengaku tidak keberatan dengan hal itu. Justru yang membuatnya kecewa adalah kinerja polri yang menurutnya lambat.

Sejak bulan Juli proses hukum kasus tersebut menemui titik terang. Kasus tersebut terancam falilut lantaran sudah tiga bulan tidak masuk ke persidangan.

"Seperti yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi falilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan berturut-turut perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," jelasnya.

Dirinya menilai kinerja Polri sangat lambat. Seharusnya sudah ada banyak tersangka yang ditetapkan. Namun, hingga kini hanya ada lima tersangka utama dan 6 tersangka obstruction of justice.

"Harusnya sudah banyak tersangka, minimal 30-35 tersangka. Sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," katanya.

Kelambatan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J dinilai tidak lepas dari sikap Presiden Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polri.

Menurut Kamaruddin, Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.

"Sebenarnya kalau saya perhatikan lebih banyak orang baik di negara Indonesia ini tetapi tidak peduli. Terbukti ketika saya ke daerah dari anak-anak sampai dewasa, baik yang tidak berkerudung sampai yang berkerudung semua tak ada malu-malu memeluk saya, memeluk dan mengatakan terima kasih. Artinya mereka rindu Indonesia ini, negara yang baik tetapi kita kurang kompak untuk memeperbaiki negara ini. Oleh karena itu kita harus kompak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini