Benarkah Dana BLT BBM dari Dana Desa yang Direalokasi? Berikut Faktanya

Dirinya menjelaskan bahwa DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.

Suhardiman
Senin, 19 September 2022 | 13:53 WIB
Benarkah Dana BLT BBM dari Dana Desa yang Direalokasi? Berikut Faktanya
Warga penerima manfaat difoto pertugas saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) dan sembako. [Antara]

SuaraSumut.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial dengan narasi dana BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi. Unggahan pada 13 September 2022 itu disukai lebih dari 3.300 pengguna lain Twitter.

Hingga Jumat 16 September 2022 dikomentari lebih dari 300 pengguna lain dan diunggah ulang lebih dari 1.200 kali. Melansir Antaranews.com pada Senin (19/8/2022) berikut narasi unggahan tersebut:

Baru tahu dari teman2 PEMDA beberapa daerah.
Dana BLT BBM ternyata dr Dana Desa yg direalokasi.
Jadi bukan Dana Sinterklas dari Pemerintah Pusat.
Jadi ini soal geser-menggeser anggaran.
Kebiasaan bohong mmg sdh mendarah daging."

Lalu benarkah Dana BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi?

Baca Juga:Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya

Unggahan yang menyatakan BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi. [Twitter]
Unggahan yang menyatakan BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi. [Twitter]


Penjelasan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam unggahan di Twitter pada 14 September 2022 menyatakan, anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022.

"PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun itu merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Prastowo.

Dirinya menjelaskan bahwa DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.

Dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di YouTube Sekretariat Presiden disebutkan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BLT pengalihan subsidi BBM Rp 24,17 triliun.

Baca Juga:Voice of Baceprot Hingga Jae Park Masuk Line Up Head In The Clouds Jakarta, Ini Harga Tiketnya

Pemerintah daerah, kata Sri Mulyani, diminta menyiapkan dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi sektor transportasi.

Sedangkan dana desa memiliki payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014.

Pada awal 2020 menyusul pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, pemerintah mengatur penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dengan demikian bahawa klaim yang menyatakan Dana BLT BBM merupakan dana desa yang direalokasi adalah hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini