SuaraSumut.id - Permohonan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak.
Polri menegasakn tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri. Tetapi pemberhentian dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Senin (19/9/2022).
"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi.
Baca Juga:Jhonny Bantah Klaim Hacker Bjorka Terkait Reshuffle Kominfo
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada Jumat 26 Agustus 2022.
Hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi.
Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.
Baca Juga:Subhanallah, 152 Jasad Masih Utuh meski Sudah Dikubur Puluhan Tahun di Cilegon Banten
Keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.
- 1
- 2