Polisi Sita Tujuh Gedung Milik Bos Judi Online di Sumut, Terapkan Pasal Perjudian dan TPPU

selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suhardiman
Selasa, 20 September 2022 | 13:33 WIB
Polisi Sita Tujuh Gedung Milik Bos Judi Online di Sumut, Terapkan Pasal Perjudian dan TPPU
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menyita tujuh unit gedung diduga milik bos judi online Apin BK di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Ketujuh gedung itu berada di tiga lokasi di Komplek Cemara Asri. Penyegelan gedung dilakukan pada Jumat 16 September 2022.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyitaan tujuh gedung tersebut.

Melansir Antara, Selasa (20/9/2022), selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:BNI Tunjuk Okki Rushartomo Sebagai Corporate Secretary

"Penerapan kedua pasal ini sebagai komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera bandar maupun pengelola perjudian di Sumut," kata Hadi.

Polda Sumut telah menetapkan Apin BK dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022. Saat ini polisi masih melakukan pencarian. Diduga ia melarikan diri ke Singapura.

Polisi menggerebek tempat judi online di Kompleks Cemara Asri pada Selasa (9/8/2022) dini hari. Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Lokasi ini diduga kuat sebagai operator situs judi online terbesar di Sumut LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.

Dalam penggerebekan itu, ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs judi online diamankan polisi.

Baca Juga:Miris! Masih Kecil Sudah Tahu Pahitnya Tak Dicintai Ibu, Sampai Harus Dititipkan ke Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini