SuaraSumut.id - Polisi menangkap Sumartono (51) atas kasus pembacokan terhadap mantan istrinya DD (50) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (19/9/2022). Pelaku menjelaskan motif dirinya nekat membacok korban secara membabi buta.
"Aku membacok karena korban menjalin hubungan dengan pria lain," katanya melansir Antara, Selasa (20/9/2022).
Pelaku mengaku korban menjalin hubungan dengan pria lain sebelum bercerai.
"Sebelum berpisah korban telah menjalin hubungan dengan pria lain. Oleh sebab itu, timbul sakit hati dibalut rasa cemburu yang membuat gelap mata sehingga membacok secara membabi buta," katanya.
Disoal apakah tak memiliki rasa sayang pada korban, pelaku hanya diam membisu sambil menundukkan wajah.
Kasat Rekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi menyatakan, pelaku diduga kerap mengonsumsi narkoba.
"Pelaku positif mengkonsumsi sabu-sabu. Hal itu dikuatkan dari hasil tes urine," katanya.
Baca Juga:Hotman Paris Sebut Penanganan Kasus Hukum di Indonesia Parah, Seperti Gunung Batu
Diberitakan, DD (50) warga Kabupaten Deli Serdang menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, Senin (19/09/2022).
Informasi yang dihimpun, awalnya korban yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah usai berbelanja.
Saat melintas di Jalan Bandar Labuhan, pelaku memberhentikan korban. Pelaku kemudian membacok korban. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di bagian muka.