SuaraSumut.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan aliran listrik PDAM Tirta Fulawa di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Pasalnya, PDAM Tirta Fulawa menunggak dan tidak membayar tagihan listrik selama tiga bulan.
Kepala PLN Simeulue Syahrul mengatakan, tunggakan tagihan listrik PDAM sejak Juli hingga September 2022 mencapai Rp 139 juta.
"Aliran listrik ke PDAM kami putus karena tiga bulan tidak membayar tagihan," katanya melansir Antara, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:Seorang Pria Pencari Kayu Gaharu Hilang di Sungai Sibau Putussibau
Syahrul mengaku pihak PDAM telah menemuinya untuk membicarakan pemutusan arus listrik itu.
"Mereka berjanji akan membayar tagihan listrik tiga bulan tersebut," ujarnya.
Direktur PDAM Tirta Fulawan Ahyar belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi ke teleponnya, nomor yang bersangkutan tidak aktif. [Antara]