Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Tsunami Cup di Aceh Ditahan

MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022.

Suhardiman
Kamis, 22 September 2022 | 16:46 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Tsunami Cup di Aceh Ditahan
Bendahara Turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup, berinisial MZ ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi. [Antara]

SuaraSumut.id - Bendahara Turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup, berinisial MZ ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi. MZ pun ditahan di Rutan Kajhu.

"Setelah penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal melansir Antara, Kamis (22/9/2022).

MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022. Kemudian, pada 16 September 2022 jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap I ke JPU hingga akhirnya pada 19 September 2022 dinyatakan lengkap (P-21).

"Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya.

Baca Juga:Anies Ultimatum Pedagang dan Pengelola Pasar: Jangan Cari Keuntungan Terlalu Banyak

Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 20017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh Rp 3,8 miliar lebih.

Selain itu, ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.

Penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kemudian tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Bahkan transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:Lukas Enembe Sahabat Lama Tito Karnavian yang Kini Dibidik KPK karena Dugaan Korupsi

"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," jelasnya.

MZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak