Mahfud MD Sebut Status Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi: Belasan Kali WTP, Koruptornya Tetap Ada!

Mahfud MD menegaskan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin sebuah daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi.

Riki Chandra
Jum'at, 23 September 2022 | 18:15 WIB
Mahfud MD Sebut Status Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi: Belasan Kali WTP, Koruptornya Tetap Ada!
Menko Polhukam Mahfud MD . [Kontributor SuaraJogja.id/Putu]

SuaraSumut.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin sebuah daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi.

Mahfud MD menyebut wilayah Provinsi Papua yang mendapatkan Opini WTP delapan kali berturut-turut ternyata tidak menjamin bebasnya wilayah itu dari praktik korupsi dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi," kata Mahfud, Jumat (23/9/2022).

Menurut Mahfud, selama ini di lembaga-lembaga atau daerah yang terjerat kasus korupsi juga memperoleh status WTP dari Kementerian Keuangan. Ada sejumlah contoh lembaga yang terjerat kasus korupsi meskipun mengantongi status WTP.

Baca Juga:Lukas Enembe Sahabat Lama Tito Karnavian yang Kini Dibidik KPK karena Dugaan Korupsi

Saat dirinya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendapatkan status WTP sebanyak belasan kali, ternyata masih ditemukan tindak pidana korupsi.

"Saya memimpin MK, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi koruptornya ada dua, jadi WTP (tetap) ada korupsinya," katanya.

Ia menambahkan status Opini WTP itu sesungguhnya merupakan kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan. Ada sejumlah hal yang perlu dicermati meskipun sebuah lembaga atau daerah mendapatkan status WTP, namun tetap ada tindak pidana korupsi.

Salah satu jenis transaksi yang bisa mendapatkan opini WTP, namun sesungguhnya merupakan tindak pidana korupsi adalah adanya kick back atau pengembalian uang dalam jumlah tertentu kepada sejumlah oknum setelah transaksi dalam pembukuan dilakukan, katanya.

"Kontrak sudah benar, pembukuan benar, kemudian ada kick back. Jadi misalnya membangun gedung Rp500 miliar, kemudian dikembalikan Rp50 miliar (tidak tercatat). Itu ketahuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Baca Juga:Mahfud MD Sebut Pemilu Era SBY Juga Banyak Kecurangan, Susi Pudjiastuti sampai Heran: Maksudnya Itu Biasa?

Pada Juni 2022, Provinsi Papua mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan 2021 dan merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa opini WTP tersebut merupakan kerja keras seluruh pihak.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2022 menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini