SuaraSumut.id - Seorang pria di Lampung Utara, berinsial MLD (33) ditangkap setelah tepergok memamerkan alat kelamin ke siswi SMA.
Aksi MLD (33) dilakukan pada Rabu 21 September 2022. Ia memamerkan alat kelaminnya kepada siswi yang hendak hendak mengambil air wudhu di kamar mandi sekolah.
"Saat itu korban hendak berwudhu dan masuk ke kamar kecil, karena akan menunaikan salat," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com (25/9/2022).
Karena terus berulang, pihak sekolah membuat laporan ke Polres Lampung Utara. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:Kepala BKKBN Bongkar Mitos Soal Alat Kontrasepsi: Perlu Sosialisasi dan Konseling
Pelaku yang tepergok sempat berusaha kabur dari kejaran penjaga sekolah. Di saat yang sama melintas petugas yang melakukan patroli rutin antisipasi kejahatan.
Pelaku hendak kabur dan terburu-buru, sampai ketinggalan celana dalam miliknya berikut sebuah kondom. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang pornografi, ancaman hukuman lima tahun penjara.