SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus pembakaran tempat hiburan malam di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Selasa (27/9/2022).
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, kita sudah menetapkan tersangka ada beberapa orang," katanya.
Fathir mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Ia juga enggan membeberkan identitas tersangka.
Baca Juga:Videonya Nge-Vape Viral, Zee JKT48 Minta Maaf Hingga Menunduk
"Sejauh ini ada tujuh tersangka, untuk identitasnya nanti dulu ya, karena masih dalam pengejaran," ujarnya.
Diketahui, tempat hiburan malam di Kabupaten Deli Serdang dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/9/2022) malam.
Aksi pembakaran ini viral setelah video yang menampilkan para pelaku melakukan pembakaran beredar di media sosial (Medsos).
Dilihat dari akun Instagram @tkpmedan, Selasa (27/9/2022), terlihat pelaku berjumlah lebih dari dua orang masuk ke dalam areal tempat hiburan malam itu.
Di lokasi yang tampak sepi membuat pelaku leluasa mendekati bagian pintu bangunan tempat hiburan malam, dan seperti melemparkan sesuatu ke arah pintu.
Baca Juga:Serba-serbi Upacara Tedhak Siten, Tradisi untuk Anak yang Syarat Makna
Sejurus kemudian api berkobar. Ada dua titik api yang menggumpal di areal tempat hiburan malam tersebut. Mereka pergi dari lokasi setelah melakukan aksinya.
Kontributor : M. Aribowo