SuaraSumut.id - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya meringkus DPO pemasok narkoba ke Lapas Kota Pinang. Pelaku berinisial RS itu diketahui sudah buron selama 5 bulan.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan RS bermula dari penangkapan IRT berinisial PA (51) oleh pihak Lapas Kota Pinang lantaran membawa sabu seberat 1,5 gram pada Mei 2022.
PA membawa sabu ke Lapas dengan dicampurkan ke dalam minuman jus alpukat yang nantinya akan diberikan kepada anaknya BS (22) yang berada di penjara.
Saat di interogasi, BS mengaku barang haram itu didapatnya melalui tersangka RS. Atas dasar itu, polisi mengejar RS.
Baca Juga:Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap
“Selama kurang lebih 5 bulan akhirnya RS berhasil ditangkap pada hari Sabtu 17 September 2022. Saat itu, dia sedang tiduran di rumahnya," katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Menurut Martualesi, penangkapan RS juga pengembangan dari kasus lainnya yaitu atas tersangka ES (25) yang ditangkap di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Torgamba.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahapan Polres Labuhanbatu.