SuaraSumut.id - Yuki Simpang Raya Medan dipasangi spanduk dan stiker tunggakan pajak. Pasalnya, pihak pengelola menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan oleh pihak Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, pada Selasa (27/9/2022).
Sekretaris BP2RD Kota Medan Odi Anggia Batubara mengatakan, pemasangan spanduk dan stiker merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi PBB.
"Kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran PBB," katanya melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:Satgas: Kasus Covid-19 Indonesia Bertambah 1.915 Orang
Dirinya menjelaskan, Yuki Simpang Raya menunggak PBB kurang lebih Rp 1 miliar sejak tahun 2017 lalu. Pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
"Pemasangan spanduk dan stiker juga akan dilakukan di titik-titik lainnya sesuai dengan data yang kami dimiliki," ujarnya.
Pihaknya akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak tersebut.
"Akan ada kemudahan diberikan jika wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil. Kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan," katanya.
Baca Juga:Fesyen Kulit dari Garut Dipamerkan di Milan, Curi Atensi Pecinta Mode Dunia