SuaraSumut.id - Kejari Kota Kupang, NTT, memusnahkan barang bukti Rp 353.500.00 uang palsu milik terpidana Jupiter Fredik Biliu.
"Barang bukti uang palsu yang dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Kota Kupang, Banua Purba melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Uang palsu yang dimusnakan terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1 juta dan Rp 100 ribu sebanyak 3.535 lembar.
"Selain uang palsu, barang bukti lain yang disita adalah satu unit printer," ujarnya.
Baca Juga:Saksikan Uji Terbang KF-21 Boramae, Wamenhan: Akan Jadi Bagian Sistem Pertahanan Udara Indonesia
"Barang bukti lainya yang dimusnakan adalah satu rim kertas A4, dua tas samping dan juga satu unit handphone," katanya.