SuaraSumut.id - Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Hal ini merupakan pengingat dari peristiwa pemberontakan G30S PKI.
Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu hari yang dikenang oleh masyarakat Indonesia sebagai hari nasional. Lalu bagaimana sejarah Hari Kesaktian Pancasila?
Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Di mana Hari Kesaktian Pancasila diharapkan dapat menjadi pengingat akan daya juang seluruh rakyat Indonesia sehingga pengkhianatan G30S/PKI yang akan menghancurkan Pancasila dapat ditumpas dan digagalkan.
Dilansir situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), ahli sejarah Asvi Warman Adam menjelaskan soal sejarah peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Baca Juga:Kritik Rizky Billar Soal Dugaan KDRT pada Lesti Kejora, Tsamara Amany Serukan Lawan Kekerasan
Disebutkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober diselenggarakan dengan upacara dan pengibaran bendera merah putih.
Penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Menurut surat tersebut awalnya tanggal 1 Oktober memperingati Hari Kesaktian Pancasila harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat.
Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian memberikan usul agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar hari itu diperingati seluruh slag orde Angkatan Bersenjata.
Dengan surat disebut upacara peringatan 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Baca Juga:3 Manfaat Tanaman Vanili bagi Kesehatan, Salah Satunya Menangkal Bakteri
Apa Bedanya Hari Kesaktian Pancasila dengan Hari Lahir Pancasila?
- 1
- 2