SuaraSumut.id - Putri Candrawathi akhirnya ditahan. Istri Ferdy Sambo ini ditahan Rutan Mabes Polri. Putri menyusul tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penahanan dilakukan setelah Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.
"PC dalam keadaan baik," kata Listyo melansir Suara.com, Jumat (30/9/2022).
Alasan penahanan Putri Candrawthi agar mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.
Baca Juga:Tegas! di Depan Para Jenderal, Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Tidak Jadi Anggota Polri
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," sambungnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total sudah ada lima tersangka. Adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan. Ia mengklaim Putri juga berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.
Polri berkomitmen untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:Jumat Keramat! Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Jokowi, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.
Jokowi Tanda Tangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo.
Demikian ditakatan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan melansir Antara.
"(Surat) sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan.
Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan itu, namun upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti pada Senin (3/10/2022).
Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.