SuaraSumut.id - Polisi menyerahkan terduga tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Gampong/desa (BUMG) Gampong Keuramat, berinisial IR (46) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
"IR merupakan mantan Ketua BUMG gampong setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama melansir Antara, Sabtu (1/10/2022).
IR diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG yang bersumber dari APBG setempat tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, kata Fadillah, berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian sebesar Rp142 juta lebih.
Baca Juga:4 Jenis Pertengkaran yang Tidak Sehat dalam Hubungan Asmara
"Ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Penyerahan tersangka itu juga disertai barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang Rp 2,8 juta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Asmadi.
"Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001," demikian Kompol Fadillah.