SuaraSumut.id - Tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian besi jembatan dan sepeda motor ditangkap. Ketiganya IKW (38) M (27) dan MI warga Kecamatan Deli, Kabupaten Pidie, Aceh
"Mereka mencuri besi abutmen pada jembatan di jalan Reubee-Padang Tiji di Gampong Dayah Reubee pada selasa (27/9/2022)," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal melansir Antara, Senin (3/10/2022).
Setelah dibekuk, kata Rizal, tim bergerak ke rumah guna melakukan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone dan surat keterangan lulus dari sekolah atas nama Muhajir.
Setelah ditelusuri ternyata barang tersebut merupakan milik Muhajir yang disimpan di dalam bagasi motornya yang hilang saat terpakir di perkarangan masjid.
"IKW mengaku sepeda motor yang dicuri sudah digadaikan untuk Nyak warga Gampong Panton Kecamatan Nisam," jelasnya.
Nyak dan sepeda motor berhasil diringkus polisi. Barang bukti yang digunakan tiga pelaku menjalan aksi pencurian besi di jembatan juga diamankan berupa linggis, palu 5 Kg, kapak, gergaji besi, pipa besi , kunci pas dan kunci ring.
"Pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.