Delapan Polisi Ditilang Polisi Gegara Tak Bawa Surat Kendaraan

Operasi Zebra Krakatau 2022 ini tidak hanya menyasar masyarakat bisa tapi juga anggota Polri.

Suhardiman
Senin, 03 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Delapan Polisi Ditilang Polisi Gegara Tak Bawa Surat Kendaraan
Polisi Ditilang Polisi Gegara Tak Bawa Surat Kendaraan. [Lampungpro.co/Humas Polresta Bandar Lampung]

SuaraSumut.id - Anggota polisi terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2022. Ada delapan polisi Polresta Bandar Lampung yang ditilang lantaran tidak membawa surat kendaraan.

Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mengatakan, Operasi Zebra Krakatau 2022 ini tidak hanya menyasar masyarakat bisa tapi juga anggota Polri.

Razia meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai SIM, STNK, KTP, hingga kartu tanda anggota kepolisian. Kelengkapan kendaraan juga harus sesuai standar.

"Operasi kali ini bukan hanya masyarakat umum, seluruh anggota polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya," katanya melansir Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Federasi Sepak Bola Australia Mengutuk "Hormat Hitler" di Final Piala Australia

Razia dilakukan di pintu masuk Mapolresta Bandar Lampung, sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar.

Dirinya mengaku, polisi harus memberikan contoh dan tauladan ke masyarakat, sebelum melakukan razia.

"Ini sudah sesuai dengan arahan Kapolresta, karena razia dan penertiban ini sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan anggota, tidak membawa STNK dan dompetnya tertinggal," jelasnya.

Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2022 resmi berlaku serentak diseluruh Indonesia selama dua pekan. Razia dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022.

Baca Juga:Dari Aduan Masyarakat, IRT di Muara Badak Ini Ditangkap Karena Miliki Sabu

REKOMENDASI

News

Terkini