SuaraSumut.id - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut), berinisial MH (40) diduga mencabuli anak tirinya hingga melahirkan. MH terpakasa harus berususan dengan hukum. Ia ditangkap usai memakamkan istrinya pada Sabtu 24 September 2022.
Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
"Satreskrim membekuk pelaku asusila terhadap anak tiri sehingga melahirkan usai memakamkan istrinya," katanya.
Sormin mengatakan, kasus ini terbongkar usai salah seorang warga melaporkan kejadian itu, diduga korban dicabuli hingga melahirkan.
Baca Juga:Fakta Mencengangkan! Ternyata Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar Bukan Milik Pribadi: Ngontrak!
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku pertama kali pada November 2020. Saat itu MH dan istri serta anaknya tirinya tidur. Korban tidur mengenakan daster dan berguling ke arah MH.
"MH memanfaatkan keadaan dengan penuh nafsu mencabuli korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang telah berusia 10 bulan.
"Pelaku kini ditahan di RTP Polres Sibolga," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.