SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ISS ditangkap di kamar kos di Kecamatan Medan Perjuangan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (4/10/2022) malam.
Ia ditangkap dalam kasus kepemilikan barang terlarang. Dari tangannya disita barang bukti 1 kg ganja kering.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, awalnya petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di lokasi," katanya kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga:Hasil Kualifikasi Piala Asia U-17: Australia Menang 23-0, Malaysia Tak Berdaya Lawan Guam
Sesampainya di lokasi, kata Rona, petugas mencurigai seorang pria yang berada di dalam kost-kosan.
Petugas lalu berkoordinasi dengan kepling setempat. Setelah itu petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, petugas menemukan ganja siap edar dengan berat 1 kg," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku ganja itu miliknya dan akan dijualnya," katanya.
Baca Juga:Lesti Kejora Alami KDRT, Dakwah Habib Ja'Far Soal Cerai Viral