Polda Sumut Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK

Proses pemasangan plang juga mendapat perhatian warga sekitar dan para pengendara lainnya.

Suhardiman
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Polda Sumut Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK
Polda Sumut Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menyita aset milik tersangka Apin BK, yang disebut bos judi online.

Ada lima aset Apin BK yang disita berada di Jalan Cemara, Jalan Airlangga, Jalan Danau Singkarak, Jalan Merbau, Jalan Airlangga dan di Jalan Jamin Ginting.

Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022), proses penyitaan dan pemasangan plang dijaga ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Proses pemasangan plang juga mendapat perhatian warga sekitar dan para pengendara lainnya.

Baca Juga:Derasnya Kecaman Netizen Bikin Indosiar Batalkan Konser Kami Bersama Lesti

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

"Ini aset milik J alias A yang rekan-rekan tahu sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Petugas sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik Apin BK di komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Diketahui, Polda Sumut telah mengajukan penerbitan red notice untuk Apin BK alias Jonni, bos judi online yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini kabur ke luar negeri.

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Nantinya, Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.

Baca Juga:PC Asus ExpertCenter D7 SFF Diluncurkan, Begini Penampakan dan Spesifikasinya

Selanjutnya, petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini