SuaraSumut.id - Dua orang pelaku jambret tas wanita pejalan kaki yang tersungkur ke aspal di Jalan Medan Lubis Medan, akhirnya ditangkap polisi.
Aksi kedua pelaku MAM alias Acil (22) dan DPH alias Dimas (19) ini terekam kamera pengintai dan menjadi viral di media sosial (Medsos).
"Kedua pelaku jambret yang mengakibatkan korban seorang wanita pejalan kaki jatuh terseret, sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Jumat (7/10/2022) pagi.
Ia mengatakan dari pemeriksaan, kedua jambret ini mengaku telah enam kali melakukan penjambretan di sejumlah lokasi di Medan.
Baca Juga:Penyebab Mobil Bak Terbuka Tertabrak KA Pangrango Bogor-Sukabumi
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan mengungkap tindak pidana lainnya," katanya.
Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo warna biru.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan akan kita lakukan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita terseret jatuh ke aspal usai dijambret pelaku yang mengendarai sepeda motor viral di media sosial (Medsos).
Dilihat SuaraSumut.id, Sabtu (1/10/2022) sore dari akun Instagram @tkpmedan, tampak korban seorang diri berjalan kaki sambil menenteng tas di pinggir jalan.
Tak lama berselang, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor lalu datang dari arah belakang korban, dan kemudian memepet korban.
Sejurus kemudian, salah seorang pelaku yang berada di boncengan lalu menarik paksa tas yang berada di genggaman sebelah kanan wanita tersebut.
Kuatnya tarikan membuat korban jatuh terhempas dan terseret jatuh ke aspal jalanan. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka, sedangkan pelaku kabur tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
"Korban jambret terseret, TKP di depan Gang Banteng Jalan Madong Lubis Medan," demikian keterangan dalam unggahan @tkpmedan.
Sontak saja begitu video ini beredar, ramai publik prihatin dengan kondisi korban yang sampai tersungkur ke aspal. Khalayak pun meminta agar pelaku segera ditangkap.
Kontributor : M. Aribowo