SuaraSumut.id - Pemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Total ada 24 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
SKB ditandatangani Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri PAN-RB Azwar Anas.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional dan cuti bersama total 24 hari," katanya melansir Antara, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:No Debat! Ayo Unduh dan Nikmati Kemudahan Layanan Aplikasi Mobile JKN
16 hari libur nasional adalah:
- 1 Januari Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April Wafat Isa Almasih