SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial BO, warga Gang Bengkok Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), berurusan dengan polisi usai mengancam akan mematahkan jari wartawan hingga diduga melecehkan polisi.
Pelaku juga mengaku bahwa ibunya adalah seorang jaksa. Dia mengancam seorang wartawan media online lewat WhatsApp.
Pria yang mengaku punya banyak uang dan bisa mengatur aparat penegak hukum ini akhirnya dilaporkan ke Polres Langkat, Selasa (11/10/2022) malam.
Korban pengancaman penganiayaan itu bernama Alwi Alfala (20) warga Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Liga Champions; Chelsea Sukses Kembali Taklukan AC Milan
Saat dikonfirmasi, tim Penasihat Hukum DPK (PJMI) (Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia) Kabupaten Langkat, Harianto Ginting membenarkan jika dirinya mendampingi kliennya untuk melaporkan BO atas ancamannya kepada korban.
Menurut Harianto, selaku pelapor sekaligus wartawan anggota DPK PJMI Kabupaten Langkat, dirinya siap terus mengawal kasus ini dan laporan ke Unit III Tipidter Polres Langkat sudah dilakukan dengan bukti laporan Nomor : STPLP/B/1005/X/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut Tertanggal 11 Oktober 2022.
“Terlapor diduga telah melakukan pengancaman penganiayaan dan menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI. Kita tidak ingin terlalu gampang kali mengancam atau bernada intimidasi terhadap profesi wartawan, apalagi mengandalkan uang menghina institusi penegak hukum, khususnya Polri,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Rabu (12/10/2022).
Harianto mengatakan, yang menarik dalam kasus ini ada penghinaan institusi Polri itu ada yang tertulis dan sudah di screenshot melalui WhatsApp dan diucapkan melalui Voice Note (rekaman suara).
Harianto juga menjelaskan kronologis pengancaman terhadap pelapor rekan wartawan Alwi diduga karena terlapor tidak terima pamannya dilaporkan ke Polres Binjai dalam kasus KDRT dan sempat menangkap dan menahan pamannya selaku pelaku KDRT.
Baca Juga:Ayah Lesti Kejora Diduga Saksikan Rizky Billar Saat Lempar Bola ke Anaknya Namun Diam Saja
Diduga, dari situlah terlapor tidak terima karena pelapor mendampingi istri paman terlapor membuat laporan KDRT di Polres Binjai pada Senin (12/7/21) lalu.
Pada saat peristiwa pelaporan kasus KDRT tersebut, terlapor masih berada di Negara Jepang. Namun anehnya terlapor merasa tidak terima dan sekitar bulan Oktober 2022 pelapor mulai melakukan intimidasi melalalui layanan WhatsApp dan berlanjut hingga Senin (10/10/22).
Dalam sebagian isi pengancaman tersebut, terlapor akan berupaya mencari pelapor dan akan mematahkan jari-jari tangannya sembari bersumpah akan membunuh pelapor secara perlahan.
Bahkan, terlapor dengan angkuh mengaku ibunya seorang jaksa sembari menantang akan menendang pelapor di kantor Polisi didepan ayah pelapor.
“Kau laporkan aja aku, jumpa kita di Polres, ku tunjangi kau tengok lah ko, aku udah nunggu-nunggu udah mendidih kali darah ku nengok kau. Mau nengok aku sanggup berapa duit kau itu untuk bayar Polisi, kau pikir jaman sekarang ini bisa kau modal telor aja ke kantor Polisi itu ya? Laga duit kita di sana!” ucap BO melalui Voice Note yang diperdengarkan Harianto Ginting.
Menurut Harianto, pelapor disangkakan dengan Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2019 Junto Pasal 45B dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.