Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, LBH Medan: Semakin Sulit Kita Bisa Menaruh Harap Sama Polisi

Menurut Maswan, pemecatan atau hukuman berat memang tidak menggaransi tidak akan terjadi lagi kejahatan atau kesalahan polisi.

Suhardiman
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:33 WIB
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, LBH Medan: Semakin Sulit Kita Bisa Menaruh Harap Sama Polisi
Kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menyoroti kasus penangkapan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Pengacara Publik LBH Medan Maswan Tambak mengatakan, penangkapan jenderal bintang dua ini sangat mencoreng institusi Polri.

Menurut Maswan Tambak, dengan berbagai rentetan peristiwa yang menyeret polisi, sulit rasanya menaruh harapan penegakan hukum.

"Kalau terkait kasus ini memang semakin sulit kita bisa menaruh harap sama polisi. Semakin hari semakin ada saja anggota polri yg melanggar hukum," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (14/10/2022) malam.

Baca Juga:Penggunaan Vaksin Indovac di Kota Bandung Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Maswan menjabarkan mulai membunuh, merampok, narkoba, memeras dan lain sebagainya yang pelakunya merupakan oknum Polri.

"Ini menunjukkan sebaik apapun substansi hukum, kalau aparat/strukturnya hukumnya buruk, maka hukum itu tidak sampai kepada tujuannya," ujarnya.

Menurut Maswan, pemecatan atau hukuman berat memang tidak menggaransi tidak akan terjadi lagi kejahatan atau kesalahan polisi.

"Tapi sembari mereformasi tubuh Polri, hukuman yang berat harus jalan," imbuhnya.

Maswan mengatakan berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan budaya hukum di kepolisian sangat buruk.

Baca Juga:Lirik Lagu Bismillah Cinta Ungu ft Lesti Kejora

"Nilai nilai itu banyak dilanggar. Tidak mengenal pangkat," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengusut tuntas kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Teddy Minahasa terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit, Jumat (14/10/2022).

Listyo juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses penanganan secara pidana.

"Saya juga minta Kapolda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses penanganan pidananya," ujar Listyo Sigit.

"Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," sambungnya.

Listyo mengungkapkan, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Petugas lalu mengamankan tiga orang masyarakat.

"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, kompol, jabatan kapolsek," ujarnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan pada seorang pengedar dan mengarah kepada mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," jelasnya.

Ditetapkan menjadi tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa melansir Antara.

Mukti mengaku, penetapan Teddy sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.

"Awalnya Teddy diperiksa sebagai saksi, lalu diadakan gelar perkara. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini