SuaraSumut.id - Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri. Hal ini atas permohonan Polres Serang Kota. Nikita yang akrab disapa 'Nyai' ini tidak diperbolehkan bepergian dari 13 Oktober 2022 hingga awal November.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh melansir Matamata.com, Sabtu (15/10/2022).
Adapun alasan mengenai pencekalan tersebut belum diketahui secara jelas. Namun, kasus Nikita dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra.
Dito melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Statusnya sebagai terlapor kini menjadi tersangka.
Baca Juga:Ini Satu-satunya Jalan Buat Artis R Supaya Video Asusilanya Tidak Tersebar
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Dirinya lalu dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan. Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani kemudian dibebaskan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022) mengatakan, alasan polisi membebaskan Nikita karena adanya permohonan dari pengacara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," katanya.