SuaraSumut.id - Sebanyak 11 wanita di Banda Aceh, ditangkap petugas gabungan di obyek wisata Ulee Lheue. Mereka diduga melanggar syariat Islam.
"Mereka ditangkap pada Minggu 16 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB, dan ditemukan ada botol bekas minuman keras," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Roslina melansir Antara, Senin (17/10/2022).
Saat dilakukan penyergapan, kata Roslina, sebenarnya lebih banyak lagi pemuda-pemudi di sana. Namun demikian, para laki-laki berhasil kabur.
"Wanita yang ditangkap ada yang berstatus mahasiswa hingga janda beranak. Sekarang mereka sudah diamankan di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh," ungkapnya.
Baca Juga:Anies Baswedan Dimaki Massa Kopaja di Depan Muka, Warganet Justru Respek
Mereka yang ditangkap berinisial JM (26), SF (22), AH (21), MF (25), DS (25), ROS (25), WN (40), CNF (18), NTS (25), EM (25), dan RWD (18).
Karena juga ditemukannya botol minuman keras, kata Roslina, mereka segera dilakukan pemeriksaan oleh BNN Aceh. Berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata pantai Ulee Lheue kerap terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan syariat islam.
"Kita pantau memang di atas pukul 02.00 WIB malam kita lihat ada aktivitas beberapa mobil yang menghidupkan musik keras, minum minuman keras dan juga berjoget-joget," katanya.
Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat islam.
Kapolsek Ulee Lheue Banda Aceh Iptu Hilmi menyampaikan botol bekas minuman keras yang diamankan di lokasi berjenis anggur, sehingga mereka harus diamankan.
Baca Juga:Denny Darko Sebut Lesti Kejora Tak Maafkan Rizky Billar 100 Persen: Dendam Berdampingan dengan Maaf
"Semua pelanggar syariat islam dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000," katanya.