Harimau Sumatera 'Siti Mulye Putri Reuko' Dilepasliarkan ke Kawasan Hutan di Gayo Lues

Usai menjalani perawatan selama dua bulan lebih, kata Agus, tim medis menyatakan harimau itu sehat dan layak dilepasliarkan ke habitatnya.

Suhardiman
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:52 WIB
Harimau Sumatera 'Siti Mulye Putri Reuko' Dilepasliarkan ke Kawasan Hutan di Gayo Lues
Harimau Sumatera 'Siti Mulye Putri Reuko' Dilepasliarkan ke Kawasan Hutan di Gayo Lues. [Antara]

SuaraSumut.id - Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan hutan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Harimau yang diberi nama Siti Mulye Putri Reuko ini sebelumnya dievakuasi karena terkena jerat yang menyebabkan kaki kirinya luka.

Demikian dikatakan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto melansir Antara Rabu (19/10/2022).

"Selanjutnya, harimau dibawa ke Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, guna menjalani perawatan," katanya.

Baca Juga:Celine Evangelista Sedih Marshel Widianto Dibilang 'Jelek', Langsung Jawab Makjleb: Daripada Ganteng KDRT

Usai menjalani perawatan selama dua bulan lebih, kata Agus, tim medis menyatakan harimau itu sehat dan layak dilepasliarkan ke habitatnya. Pelepasliaran berlangsung Selasa 18 Oktober 2022.

"Lokasi pelepasliaran tidak jauh dari tempat harimau itu dievakuasi. Kawasan hutan lindung merupakan habitat harimau tersebut," ujarnya.

Pihaknya terus berupaya melakukan mitigasi dan penanganan interaksi negatif satwa liar dilindungi. Dalam penanganan, BKSDA tidak bisa bekerja sendiri, namun perlu peran aktif masyarakat dan dukungan pemerintah daerah.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Baca Juga:5 Cara Mengobati Luka Digigit Tomcat, Lakukan untuk Pertolongan Pertama

"Kemudian tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini