Harimau Sumatera 'Siti Mulye Putri Reuko' Dilepasliarkan ke Kawasan Hutan di Gayo Lues

Usai menjalani perawatan selama dua bulan lebih, kata Agus, tim medis menyatakan harimau itu sehat dan layak dilepasliarkan ke habitatnya.

Suhardiman
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:52 WIB
Harimau Sumatera 'Siti Mulye Putri Reuko' Dilepasliarkan ke Kawasan Hutan di Gayo Lues
Harimau Sumatera 'Siti Mulye Putri Reuko' Dilepasliarkan ke Kawasan Hutan di Gayo Lues. [Antara]

SuaraSumut.id - Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan hutan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Harimau yang diberi nama Siti Mulye Putri Reuko ini sebelumnya dievakuasi karena terkena jerat yang menyebabkan kaki kirinya luka.

Demikian dikatakan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto melansir Antara Rabu (19/10/2022).

"Selanjutnya, harimau dibawa ke Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, guna menjalani perawatan," katanya.

Baca Juga:Celine Evangelista Sedih Marshel Widianto Dibilang 'Jelek', Langsung Jawab Makjleb: Daripada Ganteng KDRT

Usai menjalani perawatan selama dua bulan lebih, kata Agus, tim medis menyatakan harimau itu sehat dan layak dilepasliarkan ke habitatnya. Pelepasliaran berlangsung Selasa 18 Oktober 2022.

"Lokasi pelepasliaran tidak jauh dari tempat harimau itu dievakuasi. Kawasan hutan lindung merupakan habitat harimau tersebut," ujarnya.

Pihaknya terus berupaya melakukan mitigasi dan penanganan interaksi negatif satwa liar dilindungi. Dalam penanganan, BKSDA tidak bisa bekerja sendiri, namun perlu peran aktif masyarakat dan dukungan pemerintah daerah.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Baca Juga:5 Cara Mengobati Luka Digigit Tomcat, Lakukan untuk Pertolongan Pertama

"Kemudian tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini