SuaraSumut.id - Salah satu kapasitas fiskal Kota Medan yang bisa ditingkatkan melalui pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD). Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah menyusun dan menetapkan beberapa program prioritas pengelolaan BMD. Salah satu program utamanya yakni melakukan sertifikasi aset tanah millik Pemkot Medan.
"Sejak awal sudah saya tegaskan, bahwa aset Pemkot Medan harus didata dengan akurat, lalu dipertahankan dan dilegalisasi. Salah satunya dengan mengurus sertifikat keabsahannya. Jika seluruh aset Pemkot Medan telah absah, maka akan lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat," kata Bobby dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Hal tersebut lantas diamini dan dikerjakan oleh bagian aset Pemkot Medan.
"Sertifikasi aset ini bagian dari tata cara pengamanan aset milik Pemkot Medan. Kita tahu alas hak paling tinggi itukan sertifikat. Jadi dengan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Medan yang dilakukan ini merupakan cara pengamanan, penertiban, penguasaan dan pemanfaatn dari seluruh aset tanah dan bangunan milik Pemko Medan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis.
Baca Juga:Kemenag akan Gelar Kongres Aksara Pegon
Menurut Zulkarnain, Pemkot Medan sejak awal sudah memiliki komitmen dengan Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa capaian sertifikasi aset di tahun 2022 sebanyak 200 sertifikat.
"Syukur alhamdulillah, hari ini (20/10/2022) kita sudah berhasil mencapai 206 sertifikat. Dalam serah terima sertifikat dengan Kepala Kantor Pertanahan yang juga dihadiri staf khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) tadi, kita sampaikan target terkait sertifikasi kita revisi. Kita mau paling tidak sampai akhir tahun 2022 selesai 250 sertifikat," ujarnya.
Dirinya mengatakan, Pemkot Medan sebenarnya sudah mengajukan permohonan sertifikat tanah aset kepada Kantor BPN dengan jumlah yang jauh lebih besar lagi. Pengajuan ini masih dalam proses kerena banyak tahapan yang harus dikerjakan BPN.
"Salah satu tahapannya adalah menerbitkan peta bidang tanah melalui pengukuran lapangan. Di samping itu, kita ketahui BPN juga melayani semua permohonan sertifikat dari masyarakat, bukan Pemko Medan saja. Jadi harus kita maklumi prosesnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Zulkarnain, BPKAD terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan Tim Terpadu beserta BPN, kecamatan dan kelurahan. Sebab, terangnya, kadang-kadang tanah yang sudah puluhan tahun agak sulit diketahui lokasinya. Dengan kolaborasi yang dilakukan melalui pengukuran setiap hari, target 250 sertifikat selesai hingga akhir tahun 2022 dapat tercapai.
Saat ini jumlah persil tanah yang dimiliki Pemkot Medan sebanyak 1.156 persil. Dari jumlah itu, yang sudah bersertifikat sebanyak 817 persil.
- 1
- 2