Pemkot Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK

Salah satu program utamanya yakni melakukan sertifikasi aset tanah millik Pemkot Medan.

Suhardiman
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 00:49 WIB
Pemkot Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [dok Pemkot Medan]

"Tahun ini tetap kita upayakan pertambahannya dan tahun depan kita harapkan selesai," harapnya.

"Di tahun 2023 kita targetkan sebanyak 1.156 persil tanah aset milik Pemkot Medan harus sudah bersertifikat. Untuk mewujudkannya kita harus bekerja keras dengan tim yang kuat. Pengamanan aset berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kita," paparnya.

Penatausahaan aset meliputi inventarisasi, pembukuan dan pelaporan. Dalam penatausahaan aset ini, BPKAD melakukan inventarisasi aset dalam tahun ini menggunakan aplikasi digital berbasis Geographic Information System (GIS).

"Dengan aplikasi ini, kita bisa langsung download dan langsung terlihat kedudukan titik kordinat dan foto-foto aset yang kita miliki. Sehingga kita mengetahui seluruh aset tanah dan bangunan secara mobile dimana pun," sebutnya.

Baca Juga:Kemenag akan Gelar Kongres Aksara Pegon

Kemudian dalam penatausahaan aset azasnya ada tiga tertib yang harus dipenuhi, yaitu tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik. Sedangkan jika dibuat dalam bentuk diagram, jelasnya, ada empat klasifikasi tertib yang harus dilakukan yakni clear and clean, clean and not clear, not clear and clean serta not clear and not clean.

"Memang ini berat tapi harus kita urai dan kerjakan,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga saat ini akan berusaha mencari novum (bukti-bukti baru) atas aset Pemkot Medan yang beralih kepada pihak ketiga berdasarkan putusan Mahkaman Agung.

"Novum ini nantinya menjadi dasar kita untuk kembali melakukan upaya hukum agar aset yang sudah jatuh kepada pihak ketiga bisa kembali lagi. Ini yang sering diingatkan Pak Wali,” paparnya.

Zulkarnain juga menyamapaikan bahwa Pemkot Medan terus berupaya agar pihak developer menyerahkan fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sebab, perawatan dan pemeliharaan dapat dilakukan Pemkot Medan karena PSU merupakan bagian dari infrastruktur wilayah untuk mendorong kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Baca Juga:Charles De Ketelaere dan Simon Kjaer Kembali Berlatih, Skuad AC Milan Makin Lengkap Jelang Laga Pekan ke-11 Serie A

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini