"Memang ini berat tapi harus kita urai dan kerjakan,” ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga saat ini akan berusaha mencari novum (bukti-bukti baru) atas aset Pemkot Medan yang beralih kepada pihak ketiga berdasarkan putusan Mahkaman Agung.
"Novum ini nantinya menjadi dasar kita untuk kembali melakukan upaya hukum agar aset yang sudah jatuh kepada pihak ketiga bisa kembali lagi. Ini yang sering diingatkan Pak Wali,” paparnya.
Zulkarnain juga menyamapaikan bahwa Pemkot Medan terus berupaya agar pihak developer menyerahkan fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sebab, perawatan dan pemeliharaan dapat dilakukan Pemkot Medan karena PSU merupakan bagian dari infrastruktur wilayah untuk mendorong kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Baca Juga:Kemenag akan Gelar Kongres Aksara Pegon