SuaraSumut.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandung sendiri. Perbuatannya telah dilakukan sejak 2016.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melansir Antara, Senin (24/10/2022).
Pelaku melakukan perbuatannya saat korban berusia 16 tahun. Saat itu korban hendak pergi ke salah satu pondok pesantren di daerah Jawa Tengah, bersama ayahnya menggunakan bus.
Namun korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu pelaku. Hal ini membuat pelaku melakukan perbuatannya.
"Korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ujarnya.
Aksinya kembali dilakukan pada Juni 2017. Saat itu ia masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Pelaku meminta korban diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Pelaku kemudian menyetubuhi korban," jelasnya.
Pelaku kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7). Ia mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan tersebut tidak dibalas karena korban ketakutan.
"Akan tetapi pintu kamar korban tak terkunci, sehingga pelaku masuk perbuatan tak senonoh itu lagi," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.