SuaraSumut.id - Ayah dan anak di Aceh, berinisial MF dan BUR (50) kompak masuk penjara. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan pencurian 62 mayam emas dan uang milik korban Novi Susilawati (33).
"MF ditangkap di tempat persembunyiannya di Lhokseumawe," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama melansir Antara, Senin (24/10/2022).
Fadillah mengatakan, MF diduga mencuri emas milik korban pada Selasa (9/8). Dari penyelidikan diketahui MF selalu berpindah tempat tinggal hingga akhirnya tertangkap.
"Menurut keterangan korban barang yang hilang berupa 62 mayam emas dan uang Rp 10 juta," ungkapnya.
Baca Juga:Disuruh Buru-Buru Nikah Usai Lamaran, Kiky Saputri: Awal Tahun Depan
Saat diinterogasi, kata Fadillah, MF mengaku emas hasil curian itu diserahkan kepada ayahnya berinisial BUR (50).
"Sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan," jelasnya.
Pelaku BUR mengaku menyembunyikan 10 mayam emas di belakang rumah.
Emas curian lalu dijual ke toko emas di Banda Aceh.
"Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam, lima gelang emas seberat 52 mayam," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti uang Rp 1 juta dan ATM berisi saldo dari hasil penjualan emas Rp 10 juta.
Baca Juga:Penanganan Gagal Ginjal Akut Belum Maksimal, Saling Lempar Kesalahan Kemenkes dan BPOM Disorot Dewan
"MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan BUR dijerat Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.