SuaraSumut.id - Jajaran Polres Belawan bersama personel TNI dan para kepala lingkungan menggerebek kampung narkoba di Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menangkap pengedar dan pengguna sabu berinisial AP (25) dan S (40).
Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang mengatakan, dari tangan pelaku AP disita barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, 3 batang pipit runcing, 1 blok berisi plastik kosong, 2 buah dompet kecil berwarna hitam, dan uang penjualan sabu Rp 3.060.000.
Kemudian dari pelaku S disita barang bukti 1 unit sepeda motor matik warna hitam lis putih, dan hasil tes urinenya positif narkoba.
"Pelaku kami tangkap Jumat (28/10/2022)," katanya, Minggu (30/10/2022).
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di lokasi kejadian mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Satuan Narkoba Polres Belawan, karena aktivitas pengedar narkoba tersebut sudah sangat meresahkan.
"Warga masyarakat sangat takut anak dan sanak saudara mereka terpengaruh dampak dari narkoba yang mereka edarkan," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
"Kedua terduga pengedar dan pengguna narkoba dijebloskan ke sel Polres Belawan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Herison. (Antara)
Baca Juga:Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gilang Juragan 99 Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC