SuaraSumut.id - Seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika. Oknum tersebut kedapatan menyimpan 10 butir ekstasi saat diciduik di Tebing Tinggi, Sabtu (29/10/2022) lalu.
Oknum berinisial AW berpangkat Serda ini diamankan dari sebuah hotel di Kota Tebing Tinggi, bersama dengan seorang wanita berinisial RSN.
Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba berada di sebuah hotel di Kota Tebing Tinggi. Polisi lalu bergerak menindaklanjuti informasi itu, dan melakukan penggerebekan.
Sejurus kemudian, polisi yang melakukan penggeledahan di dalam kemudian menemukan barang bukti narkoba berupa 10 butir ekstasi. Atas penemuan barang bukti itu, keduanya lalu dibawa pihak berwajib.
Baca Juga:Ade Jona Prasetyo Harap Musprov Kadin Sumut Amanah dan Profesional
Terhadap Serda AW karena merupakan seorang anggota TNI AD, kemudian diserahkan ke polisi militer guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (31/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum TNI berinisial AW atas kasus narkoba.
"Iya benar (penangkapan oknum TNI)," katanya.
Rico melanjutkan terhadap Serda AW saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi.
"Sudah diperiksa di Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi," katanya.
Baca Juga:Labolga Beach Club di Tapanuli Tengah, Keindahan Panorama Pantai dengan Hamparan Pasir Putih
Kontributor : M. Aribowo