Alasan Fitri Salhuteru Selalu Dukung Nikita Mirzani: Cuma Dia yang Mampu Membuat Kita Berpikir di Dua Sisi

Nikita menjadi contoh berani menjalani semua risiko demi perubahan.

Suhardiman
Selasa, 01 November 2022 | 15:50 WIB
Alasan Fitri Salhuteru Selalu Dukung Nikita Mirzani: Cuma Dia yang Mampu Membuat Kita Berpikir di Dua Sisi
Fitri Salhuteru [YouTube Melaney Ricardo]

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sejak awal dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Melansir Suara.com, pada 22 Juli 2022 penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Namun demikian, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Baca Juga:Belum Terima Surat dari DPP PDIP, Johan Budi Bingung Belum Dipanggil Dikenai Sanksi Keras Terkait Dewan Kolonel

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejari Negeri Serang memutuskan menahan Nikita pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.

Baca Juga:10 Momen Naysilla Mirdad Rayakan Ultah Sang Kekasih Arfito Hutagalung, Cantik Pakai Atasan Off Shoulder

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini