SuaraSumut.id - Dua anggota Polsek Lotu, Polres Nias, Sumatera Utara (Sumut), yang ditangkap terkait kasus narkoba ditetapkan jadi tersangka. Keduanya tersangka berinisial Bripka EPL dan Brigadir JYP.
Hal tersebut dikatakan oleh Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (1/11/2022).
"Kedua oknum Polsek Lotu, Polres Nias, Bripka EPL dan Brigadir JYP serta satu orang masyarakat sipil berinisial RH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka telah menjalani penahanan di RTP Polres Nias pada Minggu 30 Oktober 2022.
Baca Juga:Comeback! Timnas Indonesia U-20 Kalahkan Moldova 3-1
"Terhadap ketiganya telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, dua oknum polisi ditangkap terkait kasus narkoba pada Selasa 25 Oktober 2022. Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Baca Juga:Perkuat Branding, Kemenparekraf Gelar Wonderful Day with Wonderful Indonesia 2022
Polisi yang mendapat laporan kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
- 1
- 2