SuaraSumut.id - Partai buruh berharap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menaikan upah minimun provinsi dan upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Utara, sebesar 13 persen di 2023.
Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, permintaan tersebut sangat lumrah. Berdasarkan perhitungan Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, ada beberapa faktor lain yang seharusnya Edy dapat mengabulkan tuntutan kenaikan upah buruh secara signifikan tahun depan.
"Gubernur sudah seharusnya peka terhadap buruh, boleh ditanya ke buruh Sumut, mereka sudah tidak mengalami kenaikan upah sejak tiga tahun terakhir," kata Willy dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/22).
Selain itu, kata Willy, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang mengebiri hak atas upah buruh.
Baca Juga:Awas! BPOM Temukan 6.001 Tautan Obat Berisiko Merusak Ginjal, Ini Zat Berbahayanya
"Sejak tahun 2020 upah buruh tidak mengalami kenaikan, karena hampir 90 persen pekerja buruh Sumut itu sebelum ada UU Cipta Kerja upahnya UMSK bukan UMK. Maka kalaupun naik selama dua tahun ini, upah mereka masih lebih dari UMP atau UMK yang ditetapkan," ungkapnya.
Kemudian, biaya hidup dan kebutuhan pokok masyarakat sudah sangat melambung tinggi. Diketahui naiknya harga BBM terasa sulit bagi kalangan buruh dan masyarakat luas. Semua harga kebutuhan pokok, sembako, sewa menyewa rumah, uang sekolah, ongkos angkot dan kebutuhan hidup lainnya mengalami kenaikan.
"Saat ini buruh sudah jatuh tertimpa tangga. Upah murah karena kenaikan yang dikeberi UU Cipta Kerja. Sekarang kebutuhan pokok tak sanggup mereka penuhi, hidup mereka sudah banyak gali lubang tutup lubang, hutang sana sini," jelas Willy.
Faktor inilah yang harus mendasari Gubernur Sumut dapat mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap rakyat, khususnya buruh di sumut.
"Tuntutan 13 persen itu juga sesuai dengan paraturan yang ada. Kalau gubernurnya berani bijaksana tidak takut intervensi dari siapapun," tegas Willy.