Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Menjadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA

Mereka yang diperiksa adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

Suhardiman
Sabtu, 05 November 2022 | 11:34 WIB
Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Menjadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraSumut.id - Polisi sudah menetapkan 11 orang menjadi tersangka dugaan korupsi beasiswa di Aceh. Terbaru adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial DS.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melansir Antara, Sabtu (5/11/2022).

"DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut," katanya.

Adapun para tersangka adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga:Hari Pertama Konser NCT 127 Dibubarkan Penonton Merangsek ke Depan Panggung, Hari ke 2 Lanjut?

Kemudian SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Dan DS, mantan Anggota DPRA.

Sebelumnya, sudah 12 mahasiswa diperiksa guna melengkapi keterangan dalam kasus tersebut.

Mereka yang diperiksa adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

"Ke-12 mahasiswa itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Sony.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa itu. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.

Baca Juga:Jangan Gegabah, Baca Artikel Ini Sebelum Memutuskan Hubungan

"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini