Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Menjadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA

Mereka yang diperiksa adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

Suhardiman
Sabtu, 05 November 2022 | 11:34 WIB
Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Menjadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraSumut.id - Polisi sudah menetapkan 11 orang menjadi tersangka dugaan korupsi beasiswa di Aceh. Terbaru adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial DS.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melansir Antara, Sabtu (5/11/2022).

"DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut," katanya.

Adapun para tersangka adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga:Hari Pertama Konser NCT 127 Dibubarkan Penonton Merangsek ke Depan Panggung, Hari ke 2 Lanjut?

Kemudian SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Dan DS, mantan Anggota DPRA.

Sebelumnya, sudah 12 mahasiswa diperiksa guna melengkapi keterangan dalam kasus tersebut.

Mereka yang diperiksa adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

"Ke-12 mahasiswa itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Sony.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa itu. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.

Baca Juga:Jangan Gegabah, Baca Artikel Ini Sebelum Memutuskan Hubungan

"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," jelasnya.

Meski menerima beasiswa tidak penuh, Sony Sonjaya mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.

"Sampai saat ini penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih," jelasnya.

Sebelumnya, petugas mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini