SuaraSumut.id - Penghina Dewi Perssik ternyata penggemarnya sendiri. Perempuan yang mengatai-ngatai Depe di media sosial itu berinisial W (50).
W mengatakan, kata-kata tak senonoh yang dilemparkan ke Dewi Perssik hanya demi mencari perhatian. Namun ia tidak sadar, tindakan itu merugikannya.
Sebab atas laporan Dewi Perssik, W bisa terancam hukuman pidana. W terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan.
"Dalam prosesnya (dijerat) pasal 27 ayat 3. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga:Ketakutan, Haters Dewi Perssik Kabur dari Polisi hingga Nabrak dan Kakinya Bengkak
Meski terancam pidana, Dewi Perssik sebagai pelapor belum memberikan keputusan. Sebab, apapun hasil akhir diserahkan kepada sang ibu.
Sementara itu, ibu Dewi Perssik masih dalam perjalanan menuju Jakarta. Sebagai sosok yang dirugikan, Dewi Perssik awalnya hendak memberikan efek jera kepada si penghina. Namun setelah bertemu, mantan istri Saipul Jamil itu luluh.
"Ya Allah, antara tega dan enggak tega," kata Dewi Perssik, dikutip dari Suara.com.
"Kalau aku tega memenjarakan, akan jadi beban moral untuk saya. Kalau saya eggak tega, takutnya dia berulang lagi," imbuh Dewi Perssik.
Baca Juga:Dewi Perrsik Jalani Pemeriksaan Tambahan