PAN Dukung Putusan MK Soal Menteri Maju Capres Tak Mesti Mundur, Tapi Ada Syaratnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri saat maju Capres 2024.

Riki Chandra
Minggu, 06 November 2022 | 17:48 WIB
PAN Dukung Putusan MK Soal Menteri Maju Capres Tak Mesti Mundur, Tapi Ada Syaratnya
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi

SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“PAN setuju dengan keputusan MK bahwa apabila ada menteri yang maju dalam kontestasi Pilpres cukup hanya cuti dan mendapatkan ijin dari presiden saja,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Minggu (6/11/2022).

Meski begitu, Viva Yoga menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jika menteri tersebut secara formal dan resmi telah didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik di KPU RI.

Kedua, selama menjadi capres atau cawapres, yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024.

Baca Juga:Lesti Kejora Sempat Dikabarkan Mengalami Pergeseran di Bagian Leher Imbas Aksi KDRT, Putra Siregar Justru Bilang Begini

“Ketiga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan syarat keempat adalah Presiden harus memonitor kinerja kementerian/lembaga jika ada menteri atau pejabat setingkat menteri yang ikut kontestasi pilpres.

Menurut dia, apabila Presiden menilai kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun? maka Presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mengganti menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Langkah itu menurut Viva sangat diperlukan meskipun pemilu berlangsung, namun pemerintah tetap harus menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022

Baca Juga:10 Menit Terakhir Pinkan Mambo, Sebelum Putuskan Pindah Agama dari Islam ke Kristen

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini