Pasutri di Simalungun Ditangkap karena Tipu Warga Miliaran Rupiah

Korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Suhardiman
Rabu, 09 November 2022 | 12:24 WIB
Pasutri di Simalungun Ditangkap karena Tipu Warga Miliaran Rupiah
Pasutri di Simalungun Ditangkap karena Tipu Warga Miliaran Rupiah. [dok Polres Simalungun]

Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) laporan dengan pelaku MS.

"Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," jelasnya.

Kekinian YA dan MS telah ditahan di Polres Simalungun. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Mengenal Kisah Dalam Game God Of War Ragnarok, Karakternya Kini Dipajang di Kota Tua Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini