Ketika Si Kebaya Merah Kini Berganti Jadi Baju Oranye

berdasarkan pemeriksaan sementara keduanya merupakan sepasang kekasih.

Suhardiman
Rabu, 09 November 2022 | 13:32 WIB
Ketika Si Kebaya Merah Kini Berganti Jadi Baju Oranye
Dua pemeran video porno kebaya merah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. [beritajatim.com]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pemeran video porno kebaya merah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditangkap, keduanya dipamerkan polisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara keduanya merupakan sepasang kekasih.

"Sesuai pengakuan mereka (ACS dan AH) adalah pasangan kekasih," katanya melansir beritajatim.com--jaringan suara.com, Rabu (9/11/2022).

Farman mengatakan, tersangka AH merupakan warga Malang dan ACS asal Surabaya. Keduanya ditangkap saat berada di Medokan Surabaya. Dirinya mengatakan, kedua pemeran video porno itu mengakui jika pembuatan video berdasarkan pesanan.

Baca Juga:Bukan Takut Tuhan, Adzan Romer Eks Ajudan Tak Jujur karena Takut dengan Ferdy Sambo

"Mereka membuat berdasarkan pesanan. Pesanan datang dari salah satu akun twitter yang saat ini masih diselidiki," ungkapnya.

Bikin 92 video porno dan 100 foto telanjang

ACS dan AH tidak hanya membuat satu video saja, namun ada 92 video porno lainnya dan 100 foto telanjang. Hal tersebut ditemukan di hardisk milik tersangka yang disita polisi untuk barang bukti.

"Dilakukan penyitaan hardisk, ada 92 part video porno dan 100 foto nude," jelasnya.

Dirinya mengaku video porno itu diperankan oleh dua tersangka. Namun demikian, petugas mesih melakukan pengembangan karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.

Baca Juga:Viral Mobil Dinas Polisi Tabrak Lari Pengendara Motor, Tinggalkan Korban Yang Terkapar di Jalan, Netizen: Oknum Lagi

"Video itu diproduksi tahun ini. Sasarannya pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 atau Pasal 34 jo Pasal 34 jo Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini