SuaraSumut.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang memuat data lengkap tentang susunan dan jumlah anggota keluarga.
Diketahui, KK sering dipakai untuk mengurus administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran masuk sekolah anak, pembuatan maupun penggantian KTP dan lainnya.
Jika Anda ingin melakukan pengecekan status KK untuk mengetahui apakah sudah tercatat atau belum di Dukcapil, bisa mencoba cara cek KK online 2022 berikut.
Berikut cara cek KK online melansir dari hops.id:
Baca Juga:Ruben Onsu hingga Ayu Ting Ting Ogah bantu Jessica Iskandar yang Kelilit Hutang
- Melalui media sosial
Pemerintah merangkul masyarakat khususnya warganet pengguna media sosial dengan memberi fasilitas cek KK online melalui jejaring Facebook dan Twitter.
Caranya tinggal akses akun milik Dukcapil. Pada akun Facebook namanya ‘Halo Dukcapil’ sedangkan di Twitter @ccdukcapil.
Agar data pribadi Anda tidak digunakan oleh oknum dan pihak yang tak bertanggung jawab, kamu bisa hubungi pihak Dukcapil mealui pesan pribadi atau direct message.
Salah satu format yang bisa kamu gunakan ketika menghubungi akun sosmed Dukcapil, ialah dengan mengetik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_ Keluarga#Nomor_ Telp #Keluhan.
Jika sudah, maka tinggal tunggu dan pihak pengelola Dukcapil akan memeriksa data yang diminta, dalam beberapa waktu.
-Melalui website
Pengecekan KK online melalui website ini bisa dilakukan melalui sejumlah perangkat seperti gadget dan PC ataupun laptop. Adapun caranya:
1. Buka situs milik dikcapil https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui aplikasi browsing.
2. Isi sejumlah data yang diminta seperti nomor handphone yang pernah didaftarkan beserta password-nya. Lalu isi captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
3. Apabila belum pernah mendaftar, pilih masuk ke menu ‘daftar’, lalu isi data formulir sesuai dengan data yang dimiliki.
4. Setelah mendaftar, tinggal masuk ke menu awal.
5. Selanjutnya, masukkan NIK e-KTP pada kolom yang sudah tersedia.
6. Jika semuanya benar dan sesuai, maka data Kartu Keluarga (KK) kamu akan muncul secara lengkap.
- Melalui e-mail
Anda juga bisa memeriksa KK melalui e-mail. Caranya pun terbilang mudah, tinggal hubungi alamat email [email protected]. Setelah itu, sertakan pula pesan permintaan dengan menyertakan nomor e-KTP.
- Melalui WhatsApp dan SMS
Anda juga bisa pertimbangkan untuk cek KK online adalah dengan melalui WhatsApp dan SMS. Dengan bermodalkan gawai alias smartphone, sudah bisa mengakses cek KK.
Caranya, jika melalui SMS, hanya tinggal ketik ‘Cek#KTP#NIK’, lalu kirim ke Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Sementara itu, apabila lewat WhastApp, hanya tinggal mengirimkan sebuah pesan dengan format:
Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.