SuaraSumut.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan penting bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat Kota Banda Aceh kini dapat mencetak akta kelahiran dan KK secara langsung jika data diri sudah masuk ke dalam sistem.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Miftahul Jannah melansir Antara, Selasa (18/10/2022).
"Sekarang sudah tersistem begitu kita input langsung dapat di cetak kartu keluarga dan akta, langsung mendapatkan barkode, prosesnya langsung selesai dalam waktu singkat asalkan persyaratan lengkap, verifikasi, dan langsung cetak," katanya.
Saat ini prosesnya dapat menggunakan via e-mail untuk memudahkan masyarakat. Nantinya, akta atau kartu keluarga dikirimkan kepada masyarakat melalui e-mail sehingga masyarakat dapat mencetak sendiri bahkan dapat mencetak secara berulang-ulang.
Baca Juga:Kelanjutan Liga 1 Masih Abu-abu, Luis Milla Mudik ke Spanyol
Bahkan, akta kelahiran bayi baru lahir saat ini juga sudah makin praktis karena sudah bekerja sama dengan rumah sakit dan klinik sehingga akta tersebut dikirim via email oleh Disdukcapil dan dapat dicetak sendiri oleh masyarakat.
"Jika ada kelahiran dapat langsung di proses baik di rumah sakit maupun klinik, semuanya via email bisa cetak masing-masing atau bisa cetak sendiri," ujarnya.
Selain layanan praktis tersebut, Disdukcapil juga melakukan kegiatan jemput bola untuk masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan dengan mendatangi gampong-gampong, seperti yang dilakukan pada Senin pagi ini menjemput bola di Gampong Peuniti.
"Program kita di setiap gampong di Banda Aceh, ada yang seminggu sekali dan sebulan sekali," jelasnya.
Layanan jemput bola tersebut rutin dilakukan Disdukcapil Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pencatatan data, khususnya bagi disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan orang lanjut usia yang kesulitan mendatangi kantor Disdukcapil.
Baca Juga:Kuasa Hukum Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Hancurkan Masa Depan Bharada E
"Disdukcapil ingin masyarakat memiliki dokumen lengkap, semua masyarakat berhak mendapatkan dokumen, gratis tanpa pungutan biaya," katanya.