SuaraSumut.id - Pelaku berinisial M (41) yang menusuk mantan istrinya Z (43) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah ditangkap. Polisi menyebut motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati ajakan untuk rujuk ditolak.
"Hasil pemeriksaan, pelaku tidak senang diceraikan. Palaku meminta rujuk namun ditolak korban. Karena itu pelaku emosi dan melakukan penusukan," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi melansir Antara, Selasa (15/11/2022).
Kadek mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berdinas di Poskesdes Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu. Pelaku tiba-tiba datang dengan maksud meminta rujuk.
"Korban menolak permintaan mantan suaminya untuk rujuk. Pelaku nekat memiting leher korban lalu memukuli dengan membabi buta," ujarnya.
Baca Juga:Maaike Ira Puspita Jabat Wakil Presiden AFF, Dali Tahir: Kesempatan PSSI ke Exco AFC
Tidak puas memukuli, kata Kadek, pelaku mengambil pulpen dari tas sandang dibawanya, lalu menusukan ke arah mata korban.
Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) subs ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.