Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Segera Diumumkan, Ma'ruf Amin: Sabar Saja

Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.

Suhardiman
Senin, 21 November 2022 | 14:34 WIB
Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Segera Diumumkan, Ma'ruf Amin: Sabar Saja
Wapres Maruf Amin menjadi salah satu tamu istimewa di acara podcast Deddy Corbuzier. [YouTube/Deddy Corbuzier]

SuaraSumut.id - Nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa disebut segera diumumkan oleh Presiden Jokowi

Hal itu dikatakan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon Panglima TNI, melansir Antara, Senin (21/11/2022).

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.

"Saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi, itu saya kira tidak akan lama lagi," katanya.

Baca Juga:Jadi Bridesmaid Glenca Chysara, Amanda Manopo Pamer Belahan Indah: Gede Juga Ya!

"Saya kira itu kan prerogatif presiden itu, nanti, Presiden masih belum memberikan pernyataan apa-apa, kita tunggu saja. Nanti Presiden mengatakan (termasuk) apakah ada perpanjangan atau tidak dan siapa nanti yang akan menggantikan," sambungnya.

Ma'ruf Amin menegaskan, calon Panglima TNI berasal dari salah satu kepala angkatan.

"Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan, siapanya itu hak prerogatif Presiden," jelasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.

Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca Juga:Admin Twitter BNPB Nanya Ada yang Rasakan Gempa, Warganet: Kamu Nanyeaaa? Kamu Bertanyeaa Tanyeaaa?

Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh Presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima dan apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini