Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan motornya di depan rumah tanpa mengunci kontak dan setang motor.

Suhardiman
Selasa, 22 November 2022 | 15:34 WIB
Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan
Pelaku saat diamankan di Polsek Metro Kebayoran Baru. [Antara]

SuaraSumut.id - Dua orang remaja ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku berinisial PB (15) ditangkap karena mencuri motor warga.

Peristiwa terjadi pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku menggunakan pakaian badut saat menjalankan aksinya.

"Modus operandinya menggunakan kostum badut," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono melansir Antara, Selasa (22/11/2022).

Pelaku mencuri motor korban yang merupakan driver ojek online (ojol). Peristiwa bermula saat korban memarkirkan motornya di depan rumah tanpa mengunci kontak dan setang motor.

Baca Juga:Denise Chariesta Ngamuk Tuduh Denny Sumargo Sebar Aib Soal 'Gituan' sampai Hamil Anak RD, kini Malah Ribut dengan dr. Richard Lee Gara-Gara Ini

"Kemudian korban nongkrong dengan teman-temannya dekat dengan rumahnya," ujarnya.

Saat pelaku beraksi, kata Donny, saksi melihat motor korban dinaiki pelaku serta didorong menggunakan kaki (setut) pelaku lainnya.

Saksi yang mengenali motor korban mencoba menghentikannya. Saksi kemudian bertanya motor siapa yang dibawa pelaku.

"Pelaku menjawab motor tersebut miliknya yang dibeli secara bayar di tempat atau cash on deliverry (COD)," ungkapnya.

Pelaku juga menunjukkan kunci motor yang ada di kontak yang sebenarnya adalah kunci milik pelaku.

Baca Juga:Beri Komentar Soal Munas Hipmi Ricuh, Ganjar: Jangan Pakai Emosi, Adem Ayem Kan Bagus

"Saksi yang merasa curiga lalu memanggil korban dan menanyakan hal tersebut ternyata tidak benar," jelasnya.

Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkoordinasi dengan badan pemasyarakatan (bapas) karena salah satu pelaku berusia anak-anak.

"Berkoordinasi dengan Bapas dalam rangka pendampingan pelaku. Meski ancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik wajib melaksanakan diversi dengan melibatkan Bapas, pelapor, dan terlapor serta melibatkan orang tua anak pelaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini