UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Dengan kenaikan ini, maka UMP Gorontalo di tahun 2023 menjadi Rp 2.989.350.

Suhardiman
Senin, 28 November 2022 | 18:12 WIB
UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen Jadi Rp 2,9 Juta
Ilustrasi-UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen Jadi Rp 2,9 Juta. [pexels]

SuaraSumut.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2023 telah ditetapkan. UMP Gorontalo tahun 2023 naik 6,74 persen.

UMP pada 2022 sebesar Rp 2.800.850. Dengan kenaikan ini, maka UMP Gorontalo di tahun 2023 menjadi Rp 2.989.350.

Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani, Senin (28/11/2022).

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer berharap, kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

Baca Juga:Aksi Para Badut Galang Dana Untuk Korban Gempa Cianjur

Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Sabtu 26 November 2022.

Ketua Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo Bambang Trihandoko menjelaskan penetapan SK Gubernur terkait UMP tahun 2023 tersebut sudah melalui kajian regulasi yang ada.

Penetapan UMP 2023 itu juga telah melalui rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja.

"Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bambang yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo

Ia berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 itu dapat diterapkan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.

Baca Juga:Mensesneg Sebut Alasan Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI Adalah Rotasi Matra

"Kami mendorong kesejahteraan karyawan di Gorontalo bisa semakin baik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini