UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

Kenaikan UMP ini berlaku pada 1 Januari 2023.

Suhardiman
Selasa, 29 November 2022 | 06:05 WIB
UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Ilustrasi- UMP Sumut Naik 7,45 Persen. [pexels]

SuaraSumut.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 naik 7,45 persen atau Rp 187.883 dari sebelumnya. Kenaikan UMP ini berlaku pada 1 Januari 2023.

UMP Sumut tahun 2022  sebesar Rp 2.522.609.94. Dengan demikian, UMP Sumut 2023 menjadi Rp 2.710.493.93.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya.

"Ini opsi terbaik. Ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Edy melansir Antara, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:Ferran Torres Pacari Putri Luis Enrique dan Terancam Di Coret Dari Squad Spanyol

Salah satu pertimbangan yang diambil adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

"Jika kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan," ujarnya.

Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” katanya.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga:Piala Dunia 2022: Brasil vs Swiss Masih Tanpa Gol di Babak Pertama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini