UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

Kenaikan UMP ini berlaku pada 1 Januari 2023.

Suhardiman
Selasa, 29 November 2022 | 06:05 WIB
UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Ilustrasi- UMP Sumut Naik 7,45 Persen. [pexels]

SuaraSumut.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 naik 7,45 persen atau Rp 187.883 dari sebelumnya. Kenaikan UMP ini berlaku pada 1 Januari 2023.

UMP Sumut tahun 2022  sebesar Rp 2.522.609.94. Dengan demikian, UMP Sumut 2023 menjadi Rp 2.710.493.93.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya.

"Ini opsi terbaik. Ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Edy melansir Antara, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:Ferran Torres Pacari Putri Luis Enrique dan Terancam Di Coret Dari Squad Spanyol

Salah satu pertimbangan yang diambil adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

"Jika kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan," ujarnya.

Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” katanya.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga:Piala Dunia 2022: Brasil vs Swiss Masih Tanpa Gol di Babak Pertama

Berita Terkait

Bripka AS kemudian dilaporkan meninggal dunia. Menurut Polda Sumatera Utara, Bripka AS tewas karena minum racun sianida.

moots | 10:13 WIB

Seorang oknum ASN di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EPD alias Ama Rolan (36) ditangkap polisi karena punya kerja sampingan jualan sabu.

sumut | 14:39 WIB

Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dapat ditarik ke Bareskrim Polri.

serang | 23:21 WIB

Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

sumatera | 15:18 WIB

Sebanyak 306 tokoh Muhammadiyah Banyumas dikukuhkan di UMP.

purwokerto | 17:05 WIB

News

Terkini

Salah satu alat pemantau aktivitas Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumbar), dilaporkan terbakar.

News | 17:33 WIB

Atlet cabor atletik National Paralympic Committee (NPC) Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut), Muammar Habibila, siap memberikan penampilan terbaik di arena ASEAN Para Games.

News | 16:00 WIB

Seoorang ASN di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023).

News | 13:52 WIB

Sedangkan Jalan TB Simatupang mulai dilakukan perbaikan.

News | 15:20 WIB

Dalam keterangannya, pemilik akun ini juga menuliskan kalau ia seperti terganggu dengan suara azan dengan kata-kata penistaan.

News | 13:37 WIB

Pelaku juga dengan secara sadis membacok tangan korban hingga nyaris putus.

News | 11:40 WIB

ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di tahun 2019.

News | 16:46 WIB

Rekan korban mencoba membangunkannya, namun korban tidak bangun. Setelah diperiksa, korban meninggal dunia.

News | 15:34 WIB

Selain sabu, petugas juga menyita 9.550 butir pil ekstasi.

News | 15:22 WIB

Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

News | 15:20 WIB

Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.

News | 14:56 WIB

Terlihat tagar #IkutBobbyNasution yang agaknya memang sengaja diciptakan oleh para relawan.

News | 01:50 WIB

vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.

News | 20:04 WIB

Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

News | 19:53 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:30 WIB
Tampilkan lebih banyak